Ekonomi & Bisnis
AHY Beber 2 Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Bisa Rugikan Rp30,18 T
CNN EKONOMI
| Oktober 16, 2024
15 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jika tak terungkap, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp30,18 triliun.
Kasus pertama, sambung Agus, adalah pemalsuan akta yang melibatkan lima orang tersangka. Komplotan tersebut bekerja sama menawarkan tanah kepada korban yang merugikan hingga Rp4,07 miliar.
"Korban menyerahkan uang Rp4,072 miliar kepada tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RDS. Faktanya, salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium," ujar AHY dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10) kemarin, seperti dikutip Detik Finance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena salinan akta tersebut palsu, korban tidak bisa melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Total kerugian kasus ini mencapai Rp3,9 miliar.
Modusnya, tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat di mana tersangka RD meminta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," jelasnya.
Sertifikat palsu itu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban.
"Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar. Sementara, fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp1.608.287.850.000," bebernya.
Sementara itu, potensi kerugiannya mencapai Rp173,98 miliar. Sehingga, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp179,49 miilar dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss.
Dengan demikian, kedua kasus mafia tanah itu bisa merugikan lebih dari Rp183,56 miliar jika tak terungkap.
Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya, lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.
"Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp30 triliun," tutupnya.
(sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka