Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
KPK Sita 1 Mobil dan Uang Rp50 Juta Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
CNN INDONESIA   | Oktober 22, 2024
17   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Innova hingga uang tunai sekitar Rp50 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Timur pada 16-18 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa satu Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, flashdisk dan laptop, serta dokumen-dokumen, catatan-catatan, kuitansi, BPKB dan STNK kendaraan.
Barang-barang tersebut disita dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Anggota DPR mangkir
Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Anwar Sadad telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/tsa)
komentar
Jadi yg pertama suka