Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
PGRI Pastikan Tak Ada Mogok Ngajar Protes Kriminalisasi Guru di Konawe
CNN INDONESIA   | Oktober 23, 2024
6   0    0    0
Makassar, CNN Indonesia --
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada guru-guru di Kabupaten Konawe Selatan yang akan melakukan mogok mengajar imbas dari kasus guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani akibat laporan seorang polisi.
"Tidak ada mogok mengajar," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/10).
Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran dari PGRI Konawe Selatan yang salah satu poinnya mengancam akan melakukan mogok mengajar terkait kasus yang menjerat Supriyani guru honorer di SD negeri Baito.
Dalam surat itu tertulis bahwa kepala sekolah TK, SD, SMP se-Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd sesungguhnya yang dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 04 Baito, maka para guru bersepakat tiga tuntutan.
"Mogok belajar untuk tingkat TK, SD dan SMP di Kecamatan Baito sejak tanggal 21 Oktober sampai penangguhan penahanan," tulis dalam surat edaran itu.
Kemudian seluruh guru meminta anak yang bermasalah dan saksi untuk dikembalikan/dikeluarkan ke orang tuanya masing-masing.
"Kembalikan atau bebaskan ibu Supriyani ke sekolah," tuntutan dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, pada Selasa (22/10) lalu, majelis hakim PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani selaku terdakwa. Penangguhan itu dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa.
Putusan penangguhan penahan itu tercantum dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.
"Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober," kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).
Penangguhan tersebut dilakukan penasihat hukum terdakwa dengan jaminan orang yang diajukan pada Senin (21/10) kemarin.
Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani bahwa terdakwa memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuh dari ibunya dan terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.
(mir/kid)
komentar
Jadi yg pertama suka