Ekonomi & Bisnis
Apa Konsekuensi Bagi Perusahaan Pailit Seperti Sritex?
CNN EKONOMI
| Oktober 25, 2024
54 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Niaga (PN) Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit. Putusan pailit ditetapkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Sritex pun telah mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang. GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.
"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," ujar Haryo.
Lantas apa konsekuensi bagi perusahaan yang dinyatakan pailit?
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini.
Konsekuensi dengan dinyatakan pailit, maka kewenangan debitur pailit seperti Sritex, menjadi lebih terbatas dalam mengelola harta. Pasalnya, usai diputuskan pailit maka kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dialihkan oleh pengadilan ke kurator.
"Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan," pasal 24 UUK 2004, dikutip Jumat (25/10).
"Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali," bunyi pasal 16 beleid itu.
Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan, apabila perbuatannya tersebut memberikan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit. Artinya, manajemen hanya bisa mengambil langkah-langkah bisnis yang menguntungkan perusahaan.
Adapun pada perbuatan hukum yang dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, maka kurator dapat meminta pembatalan atas langkah yang diambil oleh debitur pailit.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat merugikan harta pailit, debitur pailit atau pihak perusahaan wajib mengkonsultasikan langkah-langkah bisnis yang akan diambil kepada kurator terlebih dulu sebelum mengeksekusinya.
Jadi dengan adanya putusan pailit ini Sritex kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya karena akan disita dan diurus oleh kurator. Perusahaan hanya bisa mengelola harta kekayaannya apabila menambah jumlah harta kekayaannya. Sritex juga harus melapor terlebih dahulu kepada kurator sebelum mengelola harta kekayaannya.
(fby/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka