Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Tarif Tol Cipali Naik per 30 Oktober 2024, Cek Besarannya
CNN EKONOMI   | Oktober 28, 2024
10   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu (30/10).
Melansir dari laman Instagram resmi ASTRA Tol Cipali, kenaikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024, yang mengatur penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali.
Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 02 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyesuaian terbaru, tarif terjauh untuk Golongan 1 (sedan, jeep, pickup, truk kecil, dan bus) ditetapkan sebesar Rp132 ribu.
Sementara itu, tarif untuk Golongan 2 dan 3 (truk dengan dua dan tiga gandar) naik menjadi Rp217.500, dan tarif untuk Golongan 4 dan 5 (truk dengan empat dan lima gandar atau lebih) menjadi Rp273 ribu.
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah rutin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan bahwa tarif tol akan dievaluasi setiap dua tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi dan kinerja layanan di jalan tol.
Terakhir kali, tarif Tol Cipali mengalami penyesuaian pada Maret 2022. Dengan penyesuaian yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024, pengguna jalan tol diharapkan memperhatikan perubahan ini saat melakukan perjalanan melalui ruas Tol Cipali.
(lau/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka