Tanah Air
Pahala KPK Beber Pertanyaan Polisi di Kasus Pertemuan Alex-Eko
CNN INDONESIA
| Oktober 29, 2024
16 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku dicecar pertanyaan seputar pemeriksaan LHKPN oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pahala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya," kata Pahala kepada wartawan usai pemeriksaan, Senin (28/10).
Diketahui, kasus yang menjerat Eko di KPK bermula dari aksinya memamerkan gaya hidup mewah. Dari hal itu, KPK kemudian melakukan pemeriksaan LHKPN milik Eko.
Pahala menyebut pemeriksaan terhadap LHKPN Eko itu telah dilakukan KPK sesuai prosedur. Meskipun, Pahala membenarkan penanganan kasus Eko oleh KPK terbilang cepat.
"Tapi intinya kita terangin semua prosedur yang ada dan Alhamdulillah kita enggak ada. Bahwa dia agak cepat iya, karena semua yang ada di periode awal 2023 mungkin juga kan karena masyarakat itu kan banyak 'wah ini kesempatan nih' LHKPN yang tadinya enggak dianggap sekarang tiba-tiba jadi lebih ini kan," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
(dis/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka