Tanah Air
Fakta-fakta Nasib 229.901 ASN Usai Prabowo Tambah Kementerian
CNN INDONESIA
| Oktober 29, 2024
9 0 0
0
Daftar Isi
Sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan imbas penambahan jumlah kementerian dan instansi pemerintahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menambah, dengan memecah kementerian menjadi 48 unit. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membentuk sejumlah badan baru.
"Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK," kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Berikut beberapa fakta tentang nasib ASN imbas penambahan jumlah kementerian:
Rincian ASN yang dipindah
Rincian ASN yang dialihkan, yakni untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN.
Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 453 ASN; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 710 ASN; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 ASN.
Lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256 ASN; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 ASN.
Layanan manajemen ASN tak terganggu
Pemetaan pengalihan ASN tersebut merupakan langkah BKN untuk membantu dan memastikan kelancaran layanan kepegawaian setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, termaktub susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
"Kami memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait," kata Haryomo.
Koordinasi tersebut akan berlangsung antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta instansi-instansi terkait.
"BKN akan berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan instansi pembina jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.
Tiga tahap pemindahan ASN
Pada tahap pertama, Haryomo menyebut BKN bakal menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan. Ini dirinci berdasarkan unit eselon I serta eselon II yang mengacu kepada nomenklatur Perpres Instansi.
Kedua, BKN akan meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait melakukan verifikasi dan validasi atas daftar ASN yang diterbitkan BKN. Ini dilakukan by system pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
"Ketiga, data pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan data pegawai yang tersimpan dalam database BKN. Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum ter-update, maka instansi wajib melakukan update terlebih dahulu," ujarnya.
Haryomo juga menekankan pihaknya sudah membuat fitur pengalihan ASN pada layanan SIASN. Ia merinci ada lima mekanisme dalam fitur tersebut.
Berikut rincian mekanisme pengalihan ASN di kementerian baru via SIASN:
1. Tampilkan data ASN hasil mapping BKN
2. Instansi induk melakukan checklist ASN yang akan dialihkan ke instansi tujuan
3. Instansi induk memverifikasi dan menyetujui. Dikirim ke BKN by system
4. BKN melakukan penerbitan SK pengalihan
5. SK Pengalihan dapat diunduh instansi/ASN
(khr/fra)
2. Instansi induk melakukan checklist ASN yang akan dialihkan ke instansi tujuan
3. Instansi induk memverifikasi dan menyetujui. Dikirim ke BKN by system
4. BKN melakukan penerbitan SK pengalihan
5. SK Pengalihan dapat diunduh instansi/ASN
komentar
Jadi yg pertama suka