Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Migrant Care Sebut Ipda Rudy Soik Tangani Kasus TPPO di NTT Sejak 2016
CNN INDONESIA   | Oktober 29, 2024
9   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengaku telah bekerja sama dengan Ipda Rudy Soik terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2016.
"Ipda Rudy Soik adalah partner dari Migrant Care sejak mungkin tahun 2016 ketika mengadvokasi beberapa kasus kekerasan yang dialami PRT migran dari NTT dan juga kasus trafficking," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).
Wahyu menduga sejumlah masalah etik dan kedisplinan yang menimpa Ipda Rudi adalah imbas konsistensinya menangani kasus TPPO di NTT.
Terlebih, kata dia, upaya Rudy memberantas TPPO di NTT tersebut dapat mengusik dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus TPPO.
"Menurut saya Rudy Soik adalah whistleblower peniup pluit dari keterlibatan aparat kepolisian yang ternyata banyak bermain di dalam kasus perdagangan orang ini," ujar dia.
Tak hanya itu, Wahyu turut memperlihatkan fotonya bersama Rudy dalam sebuah kesempatan yang menampilkan Rudy tengah terlibat diskusi tentang TPPO di tahun 2015.
Di sisi lain, Wahyu turut membenarkan Rudy sempat ditahan pada tahun 2014 silam. Wahyu menduga Rudy yang kala itu masih berpangkat brigadir dikriminalisasi akibat berupaya membongkar TPPO di NTT.
Dalam sebuah berita yang dibagikan Wahyu, tertulis bahwa Rudy ditahan sebab melakukan penganiayaan. Ia juga sempat dijatuhi sanksi etik imbas memberikan keterangan di sebuah stasiun televisi swasta tanpa izin dari atasan.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat atau PTDH karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).
(mab/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka