Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
KPK Panggil Eks Dirut PT INTI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
CNN INDONESIA   | Oktober 30, 2024
8   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero tahun 2017-2019 Darman Mappangara pada hari ini, Selasa (29/10).
Darman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT INTI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
KPK juga memanggil empat oran saksi lainnya untuk diperiksa pada hari ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Danny Harjono (Direktur PT Visiland Dharma Sarana); Tan Heng Lok (Komisaris PT Asiatel Globalindo); Yuniarto (Kepala Divisi Corporate Finance PT INTI 2017-2018); dan Didik Pebrianto (Kepala Divisi Hukum PT INTI 2020-sekarang).
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut. KPK biasanya akan memberikan informasi setelah pemeriksaan selesai.
Sebelum ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi atas nama Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT INTI 2017-2018 Yani Gustiana pada Senin (28/10).
Tim penyidik mendalami peran masing-masing saksi dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.
Lembaga antirasuah baru-baru ini mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami kasus pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Tessa menyatakan tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar (ini baru perhitungan di tahap penyelidikan," kata Tessa.
(ryn/tsa)
komentar
Jadi yg pertama suka