Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Melihat Aturan Impor Gula di Tengah Belitan Kasus Tom Lembong
CNN EKONOMI   | Oktober 30, 2024
12   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Thomas diduga melanggar aturan impor gula yang ditetapkan pemerintah dengan memberikan izin ke badan usaha menjadi importir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu kenapa Lembong bisa jadi tersangka, apa yang dilanggarnya?

Pada saat Lembong menjabat, aturan impor gula ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang ditetapkan pada 23 Desember 2015.
Dalam aturan ini ditetapkan gula yang bisa diimpor namun dibatasi jumlahnya adalah gula kristal mentah, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.
Kemudian pada Pasal 5 ayat 2 aturan ini ditegaskan bahwa impor hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Lembong melanggar aturan tersebut dengan mengeluarkan izin impor gula untuk perusahaan swasta.
"Tapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Qohar.

Aturan Impor Gula Terbaru

Saat ini, aturan impor gula memang sudah berubah, pihak swasta bisa menjadi importir. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan impor," tulis aturan itu.
(ldy/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka