Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2025 Didasarkan pada PP Pengupahan
CNN EKONOMI   | Oktober 31, 2024
15   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan sebelumnya pemerintah telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.
Apalagi penetapan UMP 2025 dinilai akan sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," ujar Bob, Rabu (30/10).
Ia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.
"Bagaimana cara menghitung labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya," kata dia.
Selain itu, ia menekankan apabila upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, maka sangat mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya. Sehingga, investor akan malas masuk ke dalam negeri karena untung yang didapatkan sangat kecil.
"Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan," terang Bob.
Apindo menurut Bob sangat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, Apindo menurutnya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen.
UMP 2025, kata dia juga tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda.
Karenanya, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan.
"Komunikasi bipartit bisa menjadi solusi soal besaran upah ini dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menetapkan UMP 2025 pada November 2024. Menaker Yassierli menyebut pembahasan soal UMP masih berjalan saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR.
(ldy/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka