Tanah Air
DPR Buka Opsi Ubah Judul RUU Perampasan Aset, Jadi Pemulihan Aset
CNN INDONESIA
| Oktober 31, 2024
16 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pembahasan terkait perubahan kata dalam judul RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi yang mengemuka yaitu jadi RUU Pemulihan Aset.
Doli menyebut kemungkinan itu muncul setelah Baleg mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
"Saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu, ya pemulihan," kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
"Lantas, kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," sambungnya.
Doli menjelaskan pembahasan itu juga sebagai bukti bahwa RUU Perampasan Aset masih terus dibahas Baleg. Namun, belum ada keputusan apapun soal RUU tersebut.
"Kami di baleg DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa, perlu atau tidak," ujar dia.
Pada kesempatan lain, Doli mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa perlu adanya RUU Perampasan Aset. Politisi Golkar itu mengatakan pandangan tersebut datang dari diskusi internal dengan beberapa anggota dewan di Baleg.
"Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, Doli meminta masyarakat tak langsung menghakimi bahwa DPR tak ingin ada regulasi tentang perampasan aset. Ia mengklaim Baleg masih memilah rancangan undang-undang mana saja yang perlu dibahas dan segera disahkan menjadi undang-undang.
(mab/tsa)
komentar
Jadi yg pertama suka