Tanah Air
Nusron Wahid JelaskanLahan 2.086 Hektare di IKN yang Belum 'Clear'
CNN INDONESIA
| Nopember 1, 2024
7 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberi penjelasan tentang lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut belum clear. Nusron memastikan lahan itu tidak bermasalah tetapi masih ditempati sejumlah masyarakat.
"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa?. Bukan masalah. Jadi begini lho, itu HGU. HGU-nya habis. Memang kalau habis-habis itu diambil alih negara," kata Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
"Kemudian yang lama keberatan diambil alih, ada sebagian penduduk menempati," ujarnya.
Dia menjelaskan tanah yang sudah habis masa HGU akan diserahkan ke Bank Tanah. Lalu ada porsi 30 persen di antaranya yang dipisahkan untuk reform agraria.
Orang-orang yang sudah tinggal lama di lahan itu berhak atas pembagian tanah, namun jumlahnya terbatas. Nusron berkata pemerintah akan menghitung hal itu.
"Karena mereka sudah kadung menduduki dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah. Karena kalau land reform kan jumlahnya enggak boleh banyak, enggak boleh hektare-hektaran. Mungkin setengah hektare, seperempat hektare," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN periode sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah mengungkap ada 2.086 hektare lahan di IKN belum clear. Dia melaporkan hal itu ke Presiden Jokowi.
AHY mengatakan memang tak semua dari lahan itu akan digunakan untuk kawasan inti pemerintahan. Namun, ada 2,75 hektare dengan kurang lebih 22 bidang tanah di Sepaku akan dipakai sebagai pengendali banjir.
Lalu ada 44,6 hektare atau sekitar 48 bidang tanah yang hendak dijadikan jalan tol atau bebas hambatan.
"Yang jelas bagi kami prinsipnya adalah harus clean and clear dulu lahan yang ada, kemudian baru kita bisa keluarkan sertifikat hak pakainya untuk digunakan semaksimal mungkin," kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4).
(dhio/fea)
komentar
Jadi yg pertama suka