Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
ASDP Indonesia Ferry Naikkan Harga Tiket Penyeberangan
CNN EKONOMI   | Nopember 1, 2024
14   0    0    0
Serang, CNN Indonesia --
PT ASDP Indonesia Ferry resmi menaikkan harga tiket penyeberangan mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB. Total ada 27 lintasan yang mengalami kenaikan harga tiket.
Kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.
"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengutip situs resmi perusahaan, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," katanya lagi.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.
ASDP percaya langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.
Untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," ucap Shelvy.
Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang.
Kenaikan tarif penyeberangan juga disebabkan rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sekitar 18 persen dari 2015 hingga 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
"Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif," jelasnya.
Berikut daftar lintasan yang mengalami kenaikan:
  1. Merak - Bakauheni
  2. Ketapang - Gilimanuk
  3. Padangbai - Lembar
  4. Tanjung Kalian - Tanjung Api-api
  5. Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo
  6. Pagimana - Gorontalo
  7. Bitung - Tobelo
  8. Batam - Kuala Tungkal
  9. Batam - Sei Seleri
  10. Karimun - Sei Seleri
  11. Batulicin - Garongkong
  12. Dabo - Kuala Tungkal
  13. Kendal - Kumai
  14. Ketapang - Lembar
  15. Sape - Waingapu
  16. Bajoe - Kolaka
  17. Mamuju - Balikpapan 
  18. Sape - Waikelo
  19. Batam - Mengkapan
  20. Jangkar - Lembar
  21. Jangkar - Kupang
Penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.
Besar tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni:
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 23.400
Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp 27.600
Golongan II : Rp 65.500
Golongan III : Rp 135.900
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
Golongan V :
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
Golongan VI :
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
Golongan VII : Rp 1.969.300
Golongan VIII : Rp 2.503.000
Golongan IX : Rp 3.814.500
Besar tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk:
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 11.100
Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp 11.200
Golongan II : Rp 33.100
Golongan III : Rp 46.400
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
Golongan V :
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
Golongan VI :
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
Golongan VII : Rp 664.100
Golongan VIII : Rp 897.600
Golongan IX : Rp 1.243.000
(ynd/fea)
komentar
Jadi yg pertama suka