Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Budi Santoso Jawab Tudingan Permendag 8 Bikin Sritex Pailit
CNN EKONOMI   | Nopember 1, 2024
19   0    0    0
Solo, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara mengenai polemik Permendag nomor 8 tahun 2024. Ia membantah peraturan tersebut menjadi biang kerok matinya industri tekstil di Tanah Air.
Peraturan tersebut belakangan ramai dibicarakan menyusul kabar kepailitan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Banyak pihak menuding Permendag 8 tahun 2024 membuat industri tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor.
Budi berpendapat peraturan tersebut tidak bisa disalahkan mengingat baru berlaku 17 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mosok baru beberapa bulan sudah mati?" kata Budi di sela kunjungannya di beberapa UMKM Eksportir Furniture di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (31/1).
Menurut Budi, Permendag 8/2024 justru dibuat untuk melindungi industri dalam negeri termasuk tekstil. Ia mengatakan dalam beleid tersebut Kementerian Perdagangan sudah memberi banyak perlindungan.
"Impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," kata Budi.
Ia juga menyebut dua mekanisme proteksi lain dalam Permendag tersebut, yaitu kuota impor dan bea masuk. Bea masuk sendiri, kata Budi, sudah lama diberlakukan untuk produk tekstil.
"Bea masuk itu sudah lama. Bea masuk anti-dumping untuk tekstil," kata dia.
"Perlindungannya sudah banyak, jadi Permendag 8 enggak ada hubungannya," lanjut Budi.
Permendag 8/2024 merupakan revisi ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Ketua DPD Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan yang dihubungi terpisah berkata lain.
Tak seperti yang disampaikan Budi, Permendag 8/2024 dia katakan justru menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan alas kaki.
"Menteri Perdagangan yang baru seharusnya mempelajari seluruh perjalanan pembuatan kedua permen tersebut agar bisa memiliki pemahaman yang komprehensif," kata Liliek.
Dihapusnya pertek dari syarat impor sejumlah komoditas membuat pasar Tanah Air dibanjiri produk dari luar negeri.
Akibatnya sejumlah produsen dalam negeri terpaksa gulung tikar termasuk Sritex yang dinyatakan pailit lewat Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang.
"Dalam Permendag 8 itu banyak loophole karena ketiadaan pertek," kata Liliek.
(ryd/fea)
komentar
Jadi yg pertama suka