Tanah Air
Kenapa KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin?
CNN INDONESIA
| Nopember 1, 2024
11 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
KPK tidak kunjung memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang telah menjadi tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim lembaga antirasuah tidak pernah berpolitik dalam mengusut setiap kasus.
"Terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Tessa menjelaskan waktu panggilan terhadap Paman Birin akan menyesuaikan kebutuhan penyidik lembaga antirasuah dalam membuat kasus ini terang.
Ia menegaskan waktu pemanggilan terhadap Paman Birin adalah wewenang tim penyidik yang mengusut kasus ini.
"Penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan, on going process," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa memperingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu kerja-kerja penyidik KPK dalam kasus menyeret Paman Birin ini.
"Pihak-pihak yang mencoba memengaruhi saksi atau mengganggu proses penyidikan maka KPK mewanti-wanti agar hal tersebut tidak dilakukan," tutur dia.
"Biarkan KPK melakukan proses penyidikan dengan terbuka, transparan dan profesional, sehingga, nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengaku akan melakukan pengejaran terhadap Paman Birin yang belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10).
Selain pengejaran, KPK juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.
"Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.
Lembaga antirasuah sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan 6 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mab/fra)
komentar
Jadi yg pertama suka