Ekonomi & Bisnis
Besaran Santunan Jasa Raharja Untuk Kecelakaan
CNN EKONOMI
| Nopember 12, 2024
12 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Besaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal hingga cacat tetap.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin kemarin (11/11) mendapat santunan.
Rivan menyampaikan korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
"Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/11).
Ia mengatakan jaminan diberikan setelah sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit.
Kerja sama dilakukan untuk pendataan korban dan percepatan penyerahan santunan.
"Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan.
Jumlah santunan kecelakaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. PMK ini mengatur besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut maupun udara.
Berikut besaran santunan bagi korban kecelakaan darat:
- Meninggal dunia Rp50 juta
- Catat tetap (maksimal) Rp50 juta
- Perawatan (maksimal) Rp20 juta
- Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp500 ribu.
- Meninggal dunia Rp50 juta
- Catat tetap (maksimal) Rp50 juta
- Perawatan (maksimal) Rp20 juta
- Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp500 ribu.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta pada Senin sore sekitar pukul 15.15 WIB. Kecelakaan melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya.
Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.
(pta/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka