Ekonomi & Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Infrastruktur untuk Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan
TEMPO BISNIS
| Nopember 16, 2024
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) awal tahun depan tetap berjalan. Bendahara negara mengatakan penerapan PPN 12 Persen berlaku sesuai Undang-undang.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan pemerintah telah menyiapkan insfastruktur pendukung penerapannya. “DJP telah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi tarif PPN 12 persen,” kata Dwi Kepada Tempo, Sabtu, 16 November 2024.
Menurut dia, pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap barang dan jasa kena pajak masih sesuai dengan aturan UU PPN. Termasuk tiket pesawat yang sempat ramai diperbincangkan. “Jasa angkutan udara dalam negeri dalam hal ini berupa tiket pesawat merupakan objek PPN,” kata dia lagi.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah reformasi untuk meningkatkan pajak. Salah satunya Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Sistem administrasi perpajakan inti ini disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.
Kenaikan PPN tahun depan sempat dikritik karena dianggap berdampak pada pelemahan daya beli. Jaringan pengusaha Muhammadiyah yang tergabung dalam Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) berharap pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, menilai kebijakan itu tidak sensitif kepada pengusaha yang sedang berjuang di tengah penurunan konsumsi. "Kenaikan PPN kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikkan angka pengangguran," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya.
Namun PPN tetap naik 1 persen pada Januari 2025 seperti disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.
komentar
Jadi yg pertama suka