Ekonomi & Bisnis
Awal Mula Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
TEMPO BISNIS
| Nopember 20, 2024
23 0 0
0
Ia menjelaskan Hendry Lie telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Rio tak membeberkan kapan Bos Sriwijaya Air itu diperiksa.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rio, Hendry Lie mengaku tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ia juga menyebut tak ikut andil menyusun kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.
Selain itu, Hendry Lie juga mengaku tidak terlibat dalam kegiatan operasional PT Tinindo Internusa. "Khususnya yang menyangkut kerja sama processing pemurnian dan penglogaman timah dengan PT Timah Tbk, sebagaimana yang dituduhkan," ujar Rio.
Namun pernyataan Rio itu dibantah Abdul Qohar. Ia mengatakan bahwa biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama PT TIN dan PT Timah berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," kata dia.
Kejaksaan Agung telah menyita aset Hendry Lie. "Jadi, semua aset para tersangka sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Abdul Qohar.
Disebutkan pula salah satu aset milik Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.
Nama Hendry Lie juga muncul dalam dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Hendry Lie.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sriwijaya Air Tak Terkait Kasus Hendry Lie
Sriwijaya Air Group menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Hendry Lie tidak ada kaitannya dengan maskapai selaku entitas bisnis yang berbeda. “Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan, 1 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus tersebut.
“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.
Amelia Rahima Sari | Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Zulhas: Distribusi Pupuk Bersubsidi Ruwet Harus Disetujui Camat sampai Menteri, Bakal Dipangkas Prabowokomentar
Jadi yg pertama suka