Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemnaker Tunda Tanggal Penetapan UMP
TEMPO BISNIS   | Nopember 20, 2024
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, besaran UMK dan UMP 2025 dijadwalkan pengumumannya besok Kamis, 21 November 2024.
"Ditunda (penetapannya)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Penundaan ini disebabkan regulasi baru yang akan mengatur skema perhitungan UMP dan UMK yang belum kunjung disahkan. Ketika ditanyakan perkiraan tanggal pengesahan regulasi tersebut, Indah mengaku masih belum tahu. "Belum (tahu)," ujar Indah.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan hingga saat ini masih terjadi pembahasan terkait skema pengupahan pada tahun 2025. Pembahasan tersebut dilakukan lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang terdiri dari tiga pihak, yaitu pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. 
"Setahu saya di Depenas masih terus diadakan pembahasan (upah minimum). Ditunda atau tidak (tanggal penetapan) itu kewenangan menteri," ucap Bob ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan. Ia mengatakan, sampai sekarang belum terbentuk regulasi yang mengatur soal upah minimum 2025. Begitu juga dengan kesepakatan terkait skema pengupahan yang juga belum terjadi. 
"Kemungkinan besar seperti itu (penetapan upah minimum ditunda) karena sampai sekarang belum terbit permenakernya," kata Apip ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya diketahui perhitungan upah minimum menggunakan formula yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini merupakan mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 
komentar
Jadi yg pertama suka