Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pengamat Perbankan Anggap Durasi Penghapusan Piutang Macet UMKM Terlalu Mepet
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 14:00
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo menganggap durasi penghapusan piutang macet UMKM terlalu mepet. Menurutnya, proses penghapusan piutang terlalu kompleks dengan target penuntasan hanya enam bulan sejak penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
“Mengingat kompleksitas dan jumlah debitur yang terlibat, target penyelesaian hingga Mei 2025 cukup menantang,” kata Arianto kepada Tempo, Rabu, 20 November 2024.
Namun, kata dia, implementasinya bukan mustahil bisa selesai sesuai durasi yang ditentukan. Asalkan, ada koordinasi yang efektif antar pihak perbankan dan lembaga terkait. Salah satu hal yang ia soroti adalah potensi moral hazard pada penyaluran penghapustagihan piutang macet UMKM.
PP 47 2024 telah mengatur sejumlah syarat dan kriteria penerima penghapusan piutang. Pemerintah menetapkan kredit maksimal yang dihapuskan yakni Rp 500 juta per debitur atau atau badan usaha. Sementara, bagi individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta. Selain itu, penghapusan piutang macet hanya bisa dilakukan untuk nasabah yang sudah dihapusbuku minimal lima tahun sebelum PP ini diteken.
“Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik dari calon penerima maupun pihak perbankan.
Arianto menekankan pemerintah perlu membentuk tim verifikasi khusus terkait data penghapusan piutang macet UMKM. Selain itu, pemerintah segera menyosialisasikan informasi prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui detail soal program tersebut
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 20 November 2024 Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025. Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari.
komentar
Jadi yg pertama suka