Ekonomi & Bisnis
Kemenperin Minta Apple Kerek Tawaran Investasi, Tak Hanya Rp1,5 T
CNN EKONOMI
| 21 jam yang lalu
4 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta investasi baru Apple tak hanya US$100 juta atau Rp1,59 triliun (asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS) agar target ekonomi Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai.
"Kalau kami, pemerintah, tentu ingin lebih besar (investasi Apple tak hanya US$100 juta)," kata Juru Bicara Menperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
"Ya, karena tentu berharapnya (Apple) bangun industri manufakturnya di Indonesia. Atau kalau tidak, menggaet industri dalam negeri menjadi bagian dari global value chains-nya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri paham memang industri di tanah air belum bisa menangani urusan semikonduktor. Akan tetapi, ia menegaskan pabrikan dalam negeri bisa membantu Apple memproduksi aksesoris hingga kabel charger.
Apple diharapkan bisa membeli produk industri Indonesia sebagai bagian dari komponen iPhone. Febri menegaskan ini bakal menghadirkan multiplier effect, terutama dari sisi tenaga kerja di Indonesia.
"Kita sedang menilai apakah memang nilai investasi US$100 juta (untuk dua tahun) dalam proposal Apple itu berkeadilan bagi Indonesia. Dan tentu sesuai dengan target pemerintahan Pak Prabowo (Presiden Prabowo) dan Gibran (Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) bahwa kita ingin pertumbuhan ekonomi 7 persen-8 persen, dengan harapan banyak menyerap tenaga kerja," tutur Febri.
"Kita berharap bahwa investasi Apple juga bisa menyerap tenaga kerja yang banyak. Kalau seandainya mereka investasinya terutama bisa menjadikan beberapa industri dalam negeri di Indonesia bisa digunakan sebagai bagian dari global value chain-nya," imbuhnya.
Apple saat ini masih bermasalah dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini membuat pabrikan elektronik asal Amerika Serikat (AS) itu belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
Proposal investasi anyar yang diterima Kemenperin pada 19 November 2024 itu menjadi opsi agar syarat TKDN bisa terpenuhi.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka