Ekonomi & Bisnis
Ekonom Minta Kenaikan PPN Dibatalkan Lewat Perppu, DPR Sebut Bisa Ditunda Lewat PP
TEMPO BISNIS
| 14 jam yang lalu
9 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, mengatakan keadaan ekonomi saat ini sedang melemah. Hal tersebut, kata Piter, bisa dilihat dari menurunnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun depan adalah pilihan yang tidak bijak.
Piter menyarankan agar pemerintah menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Menurut Piter, kenaikan PPN memang merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun bukan berarti tidak ada jalan keluar. Ia menilai, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan PPN.
“Pemerintah bisa saja untuk mengambil keputusan yang berbeda, menunda pelaksanaan kenaikan undang-undang (UU HPP) tersebut dengan mengeluarkan semacam Perppu. Karena undang-undang, amanah undang-undang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan harus keluar Perppu,” ujar Piter ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis, 21 Oktober 2024.
Hal serupa juga diucapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Ia menilai, kondisi ekonomi saat ini sudah memenuhi unsur kemendesakan sehingga presiden berhak menetapkan Perppu yang akan menganulir keputusan PPN 12 persen pada 2025 yang sebelumnya telah diatur dalam UU HPP.
“Usulannya adalah segera bikin Perppu, peraturan pengganti Undang-Undang Hamonisasi Peraturan Perpajakan karena waktunya sangat mepet nih, sebelum Januari 2025. Dan ini kondisinya urgent, mendesak karena mengancam perekonomian,” kata Bhima ketika dihubungi, Kamis, 21 November 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan tidak perlu dilakukan perubahan terhadap UU HPP. Ia menilai, peluang untuk menunda kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP itu sendiri.
“Undang-undang pajaknya ga perlu dirubah karena di undang-undang itu sudah sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ucap Dolfie ketika ditemui seusai Rapat Kerja Komisi XI dengan Bank Indonesia, Rabu, 20 November 2024.
Diketahui di dalam UU HPP tercantum klausul pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Namun, pembuatan PP tersebut harus melalui pembahasan dengan DPR.
komentar
Jadi yg pertama suka