Ekonomi & Bisnis
Judi Online: dari Polisi Tangkap 85 Influencer sampai 960 Rubu Mahasiswa Ikut Terpapar
TEMPO BISNIS
| 17 jam yang lalu
5 0 0
0
POLRI menindak 85 influencer atau pemengaruh yang diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut ditangkap sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.
“Untuk penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Wahyu mengungkapkan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya sudah mempromosikannya sejak lama.
“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut dia, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana.
Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.
Polri menyita uang Rp77,6 miliar, 858 handphone, 111 laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, dan 2 pucuk senjata api.
Komdigi Bersiap Hadapi Tuntutan Balik Bandar Judi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi bersiap menghadapi tuntutan balik dampak penutupan situs web maupun aplikasi yang terkait judi online.
"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Meutya mengatakan pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.
Kementerian Komdigi terus mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi online dalam memberantas praktik perjudian via daring.
Kementerian Komdigi menggunakan teknologi terbaru seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi konten judi online.
Sejak 2017, Kementerian Komdigi telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir di tahun 2024.
Selain itu, kementerian selama 2024 menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi. Peserta pelatihan itu mencapai 165 ribu orang.
Meutya mengakui bahwa penutupan yang dilakukan Kementerian Komdigi berpotensi melahirkan tuntutan hukum. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi penghalang pemberantasan perjudian online.
Di tengah pemberantasan itu, terungkap 10 pegawai Komdigi terlibat dugaan pelindungan situs judi online. Komplotan ini diduga sengaja melindungi 1.000 situs judi online dengan imbalan Rp8,5 juta per situs per tahun.
960 Ribu Mahasiswa Terpapar Judi Online
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan sebanyak 960.000 orang dari kalangan mahasiswa terlibat judi online.
"Terkait dengan judi online, mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah total 960.000 (orang)," kata Mendiktisaintek Satryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menteri Satryo mengatakan sebagian besar dari angka tersebut merupakan mahasiswa yang tersebar di perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, ia menyebut Kementerian Pendidikan Tinggi tengah menyiapkan layanan khusus pengaduan judi online di perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.
"Pengaduannya sekarang kita siapkan. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta harus punya pengaduan bagi mereka yang terjebak judi online," ujarnya.
Di samping itu, Menteri Satryo juga memberikan arahan khusus kepada pimpinan-pimpinan seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia dalam upaya pencegahan judi online.
"Kemdiktisaintek perintahkan setiap pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga didik supaya tidak terlibat judi online," tegasnya.
komentar
Jadi yg pertama suka