Ekonomi & Bisnis
Soal UMP 2025, Pemerintahan Prabowo 'Terjepit' di Tengah Tuntutan Buruh dan Usulan Pengusaha
TEMPO BISNIS
| 10 jam yang lalu
8 0 0
0
Jika berdasarkan Undang-undang Omnibus Law itu penentuan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan dengan 3 variabel yakni nflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rumusan UMP 2025 rampung dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.
"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini, kemudian paling lambat awal bulan depan," katanya Hal itu usai ikut rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore, 25 November 2024, seperti dikutip Antara.
Menaker mengatakan, terdapat banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan formula UMP, di antaranya seputar variabel antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.
Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa formula UMP 2025 akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
"Kalau soal mengikuti putusan MK, itu sudah selesai. Tinggal kami merumuskan formula yang paling pas, dari masukan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai pihak sedang kami pertimbangkan," katanya.
Presiden Prabowo, menurut Yassierli, memberikan arahan untuk mencari titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. "Mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segala sesuatunya," kata dia.
Merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker, ia mengatakan, "Kan masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan belum selesai rumusannya."
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.
Buruh menolak rancangan Permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal.
Mereka juga menentang mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK.
Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menaker Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.
"Mereka menyampaikan concern terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan," ujarnya, Senin .
Ia menjelaskan, belum ada keputusan terkait usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo. Dalam pertemuan sekitar satu jam lebih itu, diakuinya belum ada keputusan apapun dan lebih didominasi menampung usulan.
Soal isu pembagian dua kategori pengupahan dalam Permenaker penetapan UMP 2025, ia juga menampik hal tersebut dan menyebut hal itu hanya sebagai bahan diskusi.
"Enggak (pembagian dua kategori pengupahan) itu diskusi-diskusi awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, caranya seperti apa, ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal," katanya.
Namun fokus atau maksud dari hal tersebut adalah Kemnaker ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, dalam pertemuan dengan Menaker, Apindo membahas soal peningkatan produktivitas serta upah.
Apindo juga mengajukan beberapa usulan soal industri padat karya, agar investor padat karya di Indonesia tetap tumbuh.
"Kita menyampaikan saja, bahwa perlu ada pertimbangan-pertimbangan lah. Supaya padat karya ini juga tetap berinvestasi di Indonesia," katanya.
Pengamat: KHL, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, formula Upah Minimum Provinsi harus mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PE) adalah langkah mendesak untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penetapan UMP yang adil menjadi isu sentral setiap penghujung tahun yang mana menurutnya, KHL merupakan komponen krusial dalam menentukan UMP.
“Sebagai standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan, KHL mencakup elemen-elemen mendasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi,” kata Achmad kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Namun, bila hanya mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi, daya beli pekerja dapat tergerus, terutama pada saat kenaikan harga barang dan jasa.
Pasalnya, inflasi, khususnya inflasi pangan, sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak memperhitungkan inflasi berisiko menciptakan ketimpangan daya beli.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula UMP. Variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara.
“Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian juga berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima,” katanya.
Oleh karena itu, guna menciptakan UMP yang lebih adil, Achmad menyarankan formula berbasis tiga pilar, yakni KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
KHL sebagai basis kebutuhan dasar pekerja, inflasi menggunakan data tahunan yang dirilis oleh BPS, termasuk sektor yang paling mempengaruhi pekerja seperti pangan dan transportasi, serta pertumbuhan ekonomi (PE) sebagai insentif agar pekerja menikmati hasil produktivitas mereka.
Dia memaparkan, penerapan formula ini akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, perbaikan daya beli pekerja dengan menyesuaikan UMP terhadap inflasi, pekerja dapat mempertahankan daya beli meski harga barang naik.
Kedua, stabilitas sosial UMP yang adil dapat mengurangi konflik perburuhan. Ketiga, penguatan konsumsi domestik, kenaikan daya beli pekerja akan mendorong konsumsi, salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
komentar
Jadi yg pertama suka