Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen di 19 Bandara
CNN EKONOMI   | Nopember 28, 2024
20   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Harga avtur Pertamina turun sehingga harga tiket pesawat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 bisa lebih murah.
Penurunan harga avtur tersebut merupakan dukungan PT Pertamina (Persero) kepada pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Nataru.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri menyebut dukungan Pertamina dengan menurunkan harga avtur berlaku di 19 lokasi bandara. Besaran penurunan harga jual avtur sekitar 7,5 persen hingga 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," ujar Elba dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11).
Berdasarkan laman resmi Pertamina, per 1-30 November 2024 harga avtur di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp12.265 per liter.
Adapun 19 bandara yang bakal menikmati penurunan harga avtur Pertamina antara lain Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak.
Kemudian, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak.
Pemerintah memang menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
Elba mengungkapkan penurunan harga tiket diputuskan dalam rapat terbatas Prabowo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Selasa kemarin.
"Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ujarnya.
Guna mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) minimal 10 persen diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.
Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, yakni 19 Desember 2024 - 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," terangnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru. Ia pun meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Selain penurunan harga avtur oleh Pertamina, pajak bandara pun diturunkan. Terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen.
Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS.
Selanjutnya, maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen).
Sementara itu, AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operasional yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Dengan turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan, secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," pungkasnya.
(pta/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka