Ekonomi & Bisnis
Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Antisipasi PHK Massal Imbas Kenaikan UMP 6,5 Persen
TEMPO BISNIS
| Desember 1, 2024
8 0 0
0
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, saat ditanya ihwal potensi gelombang PHK akibat kenaikan UMP di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Airlangga mengatakan pemerintah memperhatikan fundamental industri melalui kebijakan kenaikan UMP ini. Ia mengatakan akan mempelajari ihwal rencana pembentukan satgas itu agar tujuan itu tetap tercapai.
Ihwal besaran kenaikan UMP, kata dia, tetap mengacu kepada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu telah mengumumkan UMP naik sebesar 6,5 persen pada 2025.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menilai belum ada penjelasan pemerintah ihwal perhitungan dalam menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Padahal, perhitungan itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Apindo menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan sebesar 6,5 persen,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Desember 2024.
Shinta merinci perhitungan itu mencakup variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. Penjelasan ihwal perhitungan ini, menurut dia, diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.
Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, Shinta mengatakan kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya.
komentar
Jadi yg pertama suka