Ekonomi & Bisnis
Kemnaker Targetkan Permenaker Soal UMP 2025 Terbit Besok
TEMPO BISNIS
| Desember 3, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai formula perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan rampung esok hari. Hal tersebut, kata Yassierli, menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024 lalu yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
“Targetnya besok (Permenaker ditetapkan),” kata Yassierli ketika ditemui setelah menghadiri agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.
Ia mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan segala pembahasan yang diperlukan terkait dengan penyusunan Permenaker tentang formula perhitungan UMP. Ia menyebutkan, saat ini penyusunan Permenaker telah sampai di tahapan harmonisasi akhir.
“Sudah selesai (pembahasan), tinggal harmonisasi ini,” ujar dia.
Menurut dia, saat ini Kemnaker sedang melakukan harmonisasi dengan beberapa pihak seperti Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta beberapa Kementerian lainnya. Harmonisasi ini berkaitan dengan antisipasi strategis dari pemerintah terkait dampak yang mungkin timbul akibat kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini.
“Hari ini sedang mencari harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko (Perekonomian), dengan Kementerian terkait,” ucap pria lulusan Fakultas Teknik tersebut.
Sebelumnya, Yassierli berharap Permenaker terkait dengan formula perhitungan UMP yang baru akan diterbitkan pada minggu ini. Ia mengatakan, Permenaker tersebut akan diterbitkan sebelum hari Rabu esok.
"Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Sebelumnya Prabowo diketahui telah menetapkan kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen. Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka