Ekonomi & Bisnis
Beda Rumus UMP 2025 dengan 2024
CNN EKONOMI
| Desember 4, 2024
37 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Berbeda dengan UMP 2024, rumus kenaikan UMP 2025 tidak memasukkan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, maupun indeks tertentu alpha (α) alias pengali di masing-masing provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenaker 16/2024, besaran kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi hanya berasal dari UMP 2024 dikali nilai kenaikan, dalam hal ini 6,5 persen.
"Ada beberapa kajian (penetapan UMP 2025 naik 6,5 persen). Kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3 tahun-4 tahun terakhir," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Yassierli berjanji bakal duduk bersama pengusaha dan buruh dalam penetapan formula baru untuk UMP 2026.
"Sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja. Bagaimana kita bisa memiliki rumus (UMP) yang bersifat lebih long term dan ini tentu membutuhkan waktu," lanjut Yassierli.
Ia sendiri mengaku belum punya gambaran pasti bagaimana rumus kenaikan UMP di tahun-tahun mendatang. Sang menteri hanya menegaskan pembahasannya bakal memakan waktu.
"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian ... Ada kajian terkait ekonomi, kita memaknai MK secara hukum seperti apa, itu yang kami sampaikan (ke Presiden Prabowo Subianto)," jelasnya.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sendiri mulai berlaku 1 Januari 2025.Namun, penetapannya dilakukan oleh gubernur paling lambat 11 Desember 2024.
Berikut perbedaan rumus UMP 2024 dan UMP 2025:
Rumus UMP 2024
UMP 2024 diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu alias alpha)
Indeks tertentu adalah indeks yang mengukur kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dengan besaran 0,1-0,3 persen.
Rumus UMP 2025
UMP 2025 ditetapkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
UMP 2025= UMP 2024+nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen)
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka