Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Maman: Hapus Utang Hanya Untuk UMKM yang Benar-benar Tak Bisa Bayar
CNN EKONOMI   | Desember 5, 2024
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak semua pelaku UMKM akan dihapus utangnya oleh pemerintah. Penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memang sudah tidak lagi sanggup melunasinya.
"Saya ingin saya sampaikan agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," katanya dalam acara Jalin Lokal di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (5/12).
"Jadi enggak bisa yang belum masuk daftar terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan UMKM yang utangnya akan dihapus adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh perbankan sehingga selama ini tidak bisa mengajukan pinjaman lagi. Karena, itu pemerintah turun tangan memutihkan utang mereka.
Mereka rata-rata merupakan korban bencana alam.
Namun, Maman belum bisa memastikan kapan utang UMKM akan mulai dihapus. Utang UMKM ditargetkan rampung April 2025 atau enam bulan setelah PP 47/2024 diterbitkan atau pada April 2025.
"Pokoknya dalam waktu 6 bulan itu akan kita finalkan semua akan kita selesaikan karena ini kan banyak," katanya.
Sebelumnya, Maman mengatakan sekitar 70 ribu UMKM akan menerima penghapusan utang macet. Proses pemutihan kredit tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah terkait.
"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Maman saat ditemui wartawan usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11), seperti dikutip detikfinance.
Menurut Maman, Himpunan Bank Negara (Himbara) perlu menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang UMKM, dan dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.
Setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, bank pelat merah terkait akan langsung memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.
"Sekarang untuk penghapus tagihan, ini akan dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan," jelasnya.
(fby/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka