Ekonomi & Bisnis
Program Bebas Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Berlaku Sampai 31 Desember
CNN EKONOMI
| Desember 9, 2024
22 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini mulai berlaku sejak 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Program ini merupakan kabar baik untuk warga Jakarta karena bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Morris, melalui program ini Anda tidak perlu repot mengurus apapun, karena semua akan diproses secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
"Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024," kata Morris dalam keterangannya dikutip Senin (9/12).
Selain itu, program ini juga mengakomodir warga Jakarta yang sibuk bekerja dari Senin-Jumat. Sebab, Samsat Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir 2024. Untuk itu, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan.
"Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," ucap Morris Danny.
Morris melanjutkan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi warga yang hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan.
Dengan demikian, segera datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta.
(inh/inh)
komentar
Jadi yg pertama suka