Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Kortastipidkor Ikut Usut Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
CNN INDONESIA   | Desember 10, 2024
13   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri turut mengasistensi penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo tersebut selama ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"]erlu kami sampaikan juga posisi direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12).
Cahyono menyebut hingga saat ini belum ada wacana kasus tersebut akan ditarik dan diambil alih oleh Kortastipidkor Polri. Kata dia, penarikan baru akan dilakukan jika ditemukan ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, Cahyono menyebut sejauh ini tak ada hambatan yang ditemui oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sementara kami berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja," ucap dia.
Lebih lanjut, saat disinggung soal penundaan pemeriksaan terhadap Firli yang sedianya dilakukan pada Kamis (28/11), Cahyono menyampaikan pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak Polda Metro Jaya.
"Kemarin ada surat pemberitahuan tentang penundaan, juga nanti kami akan melihat sebagai, sejauh mana tindak lanjutnya, ya dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitahuan penundaan itu," ujarnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu. Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Terhitung sudah satu tahun lebih Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Teranyar, Polda Metro kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (28/11). Namun, Firli tak hadir memenuhi panggilan.

Klaim tak bentrok dengan KPK

Cahyono memastikan penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihaknya tak akan tumpang tindih dengan KPK maupun Kejaksaan. Cahyono menyebut dalam pelaksanaannya justru akan dilakukan kolaborasi antar semua lembaga untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Implementasinya tidak akan saling tumpang-tindih atau overlapping tetapi saling mengisi antara satu dengan yang lainnya," kata Cahyono.
Cahyono menerangkan peran Kortastipidkor Polri dalam pemberantasan korupsi bersifat komplenter. Yakni, melalui pencegahan dan penindakan terhadap perkara korupsi yang nilainya besar maupun yang kecil. Selain itu, kata Cahyono, dalam penanganan kasus korupsi, Kortastipidkor juga harus sejalan dalam mendukung program pemerintah. Khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi
(dis/DAL)
komentar
Jadi yg pertama suka