Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
OJK Ungkap Ada 155 Ribu Laporan Penipuan Keuangan dengan Modus Meminta Kode OTP
TEMPO BISNIS   | Desember 11, 2024
12   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan terdapat 155 ribu laporan masuk terkait penipuan transaksi keuangan dengan modus meminta kode One-Time Password atau OTP. Dia mengatakan, aduan ini berasal dari 10 bank besar yang melaporkan kepada lembaganya sejak 2022 sampai awal tahun 2024.
"Sekitar 155 ribu aduan yang masuk. Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu," tutur Frederica dalam sambutannya di The Ballroom Djakarta Theater, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dia mengatakan dari banyaknya laporan yang masuk ke OJK, sekitar Rp 2,5 triliun uang konsumen hilang akibat penipuan transaksi keuangan selama dua tahun ini. Menurut Frederica, hal tersebut bisa terjadi karena para konsumen terhipnotis atau secara tidak sadar memberikan kode OTP kepada para pelaku kejahatan keuangan.
"Ini uang hilang ya karena mereka (konsumen) mungkin secara enggak sengaja, secara enggak sadar memberikan password OTP-nya," ucap dia.
Sementara itu, untuk mencegah adanya penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meresmikan Indonesia Anti-Scam Center atau IASC pada 22 November 2024 lalu. Frederica mengatakan pembentukan Anti-Scam Center ini untuk menangani persoalan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.
"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Setelah melakukan pemblokiran, kata Friderica, forum ini akan mengidentifikasi pihak yang terkait penipuan, sekaligus mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum. Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
komentar
Jadi yg pertama suka