Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Guyuran Insentif Pajak Demi Redam Dampak PPN 12 Persen
CNN EKONOMI   | Desember 18, 2024
11   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengumumkan enam paket kebijakan ekonomi berupa insentif hingga diskon pajak sebagai stimulus demi meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai resmi ditetapkannya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang bakal berlaku pada tahun depan khusus untuk barang dan jasa konsumen kelas atas.
Bendahara Negara menjelaskan kebijakan stimulus ini didesain oleh pemerintah untuk merespons guncangan ekonomi yang dialami dalam negeri, salah satunya terkait pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya," ujar wanita yang akrab disapa Ani itu dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.
"Di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya. Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat," imbuhnya.
Adapun paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor produktif. Pertama, sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN (ditanggung pemerintah) DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan Minyak Kita, serta diskon listrik sebesar 50 persen.
Kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketiga, untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet hingga 2025. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama enam bulan.
Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah bakal memberikan insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.
"Terakhir (keenam), untuk sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar," jelasnya.
Artinya, PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka