Ekonomi & Bisnis
Kimia Farma Lakukan Penjaminan Aset Perseroan Senilai Rp4,5 Triliun
TEMPO BISNIS
| Desember 19, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyetujui penjaminan terhadap 50 persen dari kekayaan perusahaan senilai Rp4,5 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa, 17 Desember 2024. Jumlah kekayaan tersebut terdiri dari 37 aset tetap senilai Rp3,58 triliun dan aset lancar berupa piutang dan persediaan senilai Rp925 miliar.
RUPSLB Kimia Farma memutuskan memberikan kewenangan kepada jajaran direksi untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut. “Dengan tetap memperhatikan perjanjian dengan pihak ketiga, peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pasar modal,” tulis perusahaan dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 18 Desember 2024.
Seperti diketahui, jaminan merupakan sesuatu yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai landasan komitmen dalam transaksi utang. Dalam keterangannya, Kimia Farma mengungkapkan penjaminan kekayaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi liabilitas Perseroan kepada kreditur perbankan merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai. Hal itu sesuai dengan Pasal 11 huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, dalam keterangannya, penjaminan kekayaan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan perolehan pendanaan dari pihak-pihak di luar perbankan akan dilaksanakan dengan mematuhi pemenuhan peraturan perundangan. Termasuk POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pada RUPSLB kali ini, Kimia Farma juga merombak jajaran komisaris. Dwi Ary Purnomo, Darwin Wibowo, dan Rendi Witular diberhentikan dengan hormat dari jajaran komisaris Kimia Farma. Sebelumnya, Dwi Ary Purnomo telah mendapat penugasan ke PT Pertamina EP pada 31 Juli 2024 dan Darwin Wibowo mengundurkan diri sejak 24 Oktober 2024.
Sementara itu, Fachmi Idris yang semula menjabat komisaris utama diubah menjadi komisaris independen. Di sisi lain, Kimia Farma juga mengangkat Stefan Looho sebagai komisaris utama merangkap komisaris independent dan Suprianto sebagai komisaris.
komentar
Jadi yg pertama suka