Ekonomi & Bisnis
Mahkamah Agung Tolak kasasi, Sritex Resmi Pailit Secara Hukum
TEMPO BISNIS
| Desember 19, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.
Sidang putusan kasasi Sritex tersebut dipimpin Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Hakim bersama dengan dua Hakim Anggota yakni Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Selain Sritex, kasasi tersebut juga dimohonkan oleh PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, serta PT Sinar Pantja Djaja.
Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Permohonan kasasi itu sendiri diketahui diajukan oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa, 12 November 2024. Wawan mengatakan dirinya menaruh harapan besar pada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya. "Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi kami untuk melalui masa sulit ini," ucap Wawan.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza sempat mengatakan masih menunggu hasil proses kasasi yang tengah ditempuh Sritex untuk memutuskan langkah lebih lanjut. Status pailit Sritex tersebut membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum dapat mengeluarkan rumusan kebijakan yang konkret untuk membantu perusahaan tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, terhambatnya kegiatan impor Sritex selama ini merupakan imbas dari putusan pailit yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Hal ini sempat membuat kegiatan operasional Sritex sempat terganggu karena sulitnya mendapatkan bahan baku.
Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka