Ekonomi & Bisnis
Airlangga soal MA Tolak Kasasi Pailit Sritex: Tetap Berproduksi
CNN EKONOMI
| Desember 20, 2024
8 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mendorong PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terus menjalankan kegiatan produksinya, meski Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi atas putusan pailit mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses berlanjutnya produksi ini penting supaya tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar di Sritex tetap terjaga dan bisa bekerja.
Ia pun mengaku sudah bertemu dengan pihak manajemen dan kreditur-kreditur Sritex supaya aspek ini terus berlanjut meski putusan MA tetap pailit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sore saya juga berbicara dengan management Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditur ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,"Airlangga di kantornya Kamis (19/12) malam seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
"Jadi posisi kemarin dan posisi hari ini kan sebetulnya sama. Sama artinya kemarin sedang berproses kasasi. Nah artinya pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi," katanya.
MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).
(agt/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka