Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
UMR Tangerang 2025 dan Wilayah Banten Lainnya, Terendah Kabupaten Lebak
TEMPO BISNIS   | Desember 20, 2024
4   0    0    0
TEMPO.CO, JAKARTA - Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang 2025 dan wilayah lain di Provinsi Banten telah ditetapkan pada Selasa, 17 Desember 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta di Serang itu, disebutkan bahwa UMK Kabupaten Tangerang 2025 sebesar Rp4.901.117. Sementara Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708 dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392. 
Kenaikan besaran UMK pada 2025 itu berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Terhadap pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diimbau untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah. 
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. 
Berikut rincian besaran UMK 8 kabupaten dan kota di Banten pada 2025, jumlah kenaikan, dan perbandingannya dengan UMK 2024:
-   Kota Cilegon: Rp5.128.084 (naik Rp312.982 dari sebelumnya Rp4.815.102).
-   Kota Tangerang: Rp5.069.708 (naik Rp309.419 dari sebelumnya Rp4.760.289).
-   Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392 (naik Rp303.601 dari sebelumnya Rp4.670.791).
-   Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 (naik Rp299.129 dari sebelumnya Rp4.601.988).
-   Kabupaten Serang: Rp4.857.353 (naik Rp296.459 dari sebelumnya Rp4.560.894).
-   Kota Serang: Rp4.418.261 (naik Rp269.659 dari sebelumnya Rp4.148.602).
-   Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640 (naik Rp195.711 dari sebelumnya Rp3.010.929).
-   Kabupaten Lebak: Rp3.172.384 (naik Rp193.620 dari sebelumnya Rp2.978.764). 
Selain UMK atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di lima wilayah pada 2025. Penetapannya diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon Tahun 2025. 
Keputusan UMSK di lima kabupaten dan kota itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran UMSK dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Adapun pemberlakuan beleid tentang UMSK 2025 tersebut juga dimulai pada 1 Januari 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka