Ekonomi & Bisnis
Kantor Digeledah KPK, OJK: Kami Hormati Proses Hukum
TEMPO BISNIS
| Desember 20, 2024
4 0 0
0
“Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa OJK akan menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi dana CSR tersebut. Hal tersebut sesuai dengan prinsip OJK sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
“OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan bahwa OJK akan siap untuk berkooperasi dan bekerjasama dengan KPK. Hal ini guna mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ucapnya.
Berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Ismail memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menganggu kegiatan operasional dari OJK sendiri. Ia memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Dari kegiatan penggeledahan di kantor OJK itu sendiri, penyidik KPK telah menemukan serta menyita beberapa barang bukti elektronik. KPK juga turut menyita beberapa dokumen dalam bentuk surat dari kantor OJK.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI). Sama seperti penggeledahan di OJK kemarin, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di gedung BI juga berkaitan dengan penelusuran dugaan korupsi dana CSR.
Sultan Abdurahman dan Hammam Izzudin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka