Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Celios Prediksi Penjualan E-commerce Tak Akan Naik Signifikan Imbas Penerapan PPN 12 Persen
TEMPO BISNIS   | Desember 20, 2024
2   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Tim ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi nilai transaksi perdagangan daring atau e-commerce tak akan naik signifikan. Penyebabnya pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai diterapkan tahun depan.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda memperkirakan penjualan daring hanya meningkat 0,5 persen pada 2025. “Keadaan ini disebabkan potensi kenaikan tarif PPN yang membuat masyarakat menahan daya beli,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 19 Desember 2024.
Tahun ini peningkatannya 3 persen dibanding 2023. Pada 2024 nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp 468 triliun, sedangkan tahun sebelumnya Rp 453,7 triliun. Proyeksi Celios pada 2025, penjualan daring hanya akan menembus Rp 471 triliun.
E-commerce merupakan sektor yang paling banyak menyumbang pendapatan negara dari pajak usaha ekonomi digital. Hingga 30 November 2024 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 31,05 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pungutan PPN e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 24,49 triliun. Selanjutnya dari pajak kripto Rp979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) atau pinjaman daring sebesar Rp 2,86 triliun. Lalu dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada November 2024.
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pada November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Pembetulan pada November 2024 yaitu Posit Software, PBC dan pencabutan yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan resminya.
komentar
Jadi yg pertama suka