Ekonomi & Bisnis
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya Diskon 50 Persen
CNN EKONOMI
| Kemarin, 21:36
3 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengadakan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya, salah satunya melalui pemberian relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, diskon iuran sebesar 50 persen yang diperuntukkan JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan, dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan," kata Anggoro, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diakui dirancang guna mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Selain itu, bagi para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan peningkatan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa kenaikan manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses.
Anggoro mengingatkan, selama ini manfaat JKP adalah mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen.
Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dipastikan tengah membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT bagi perusahaan skala kecil.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada kesempatan sama menjelaskan, kebijakan ini menjadi upaya meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," papar Yassierli.
(rea/rir)
komentar
Jadi yg pertama suka