Ekonomi & Bisnis
Bank Emas akan Dibentuk, OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Emas Capai Rp 50 Triliun
TEMPO BISNIS
| Desember 25, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan potensi keuntungan tambahan yang bisa didapat dari kegiatan usaha bullion yang bisa mencapai hingga Rp 50 triliun. Usaha bullion disebut dapat menguntungkan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia belum mampu mengoptimalkan sumber daya emas yang dimilikinya, meski dikenal sebagai salah satu negara penghasil emas yang cukup tinggi. Maka dari itu, OJK mengatur kegiatan usaha bullion atau yang berkaitan dengan emas.
“Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024.
OJK sebelumnya pernah mengatakan keperluan untuk membentuk bullion bank atau bank emas di Indonesia saat ini sudah mendesak.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan urgensi penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Agusman berkata hal itu diperlukan mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun juga sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan domestik emas.
Dengan adanya bank emas, Indonesia akhirnya akan bisa mencatat nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.
Kegiatan usaha bullion kini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanat UU P2SK dan dipandang sudah mendesak,” kata Agusman saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang berlangsung secara virtual pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Ekosistem kegiatan usaha bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menjembatani penawaran (supply) dan permintaan (demand) kebutuhan emas masyarakat.
Setelah menerbitkan POJK, otoritas sedang merancang peta jalan atau roadmap untuk pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion di Indonesia. OJK juga akan membentuk Dewan Emas Nasional untuk ekosistem kegiatan usaha bullion.
Agusman memperkirakan kinerja bisnis bullion akan meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa PT Pegadaian, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sudah mengajukan izin usaha bullion.
Target Bank Emas Selesai pada 2025
“Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024.
OJK sebelumnya pernah mengatakan keperluan untuk membentuk bullion bank atau bank emas di Indonesia saat ini sudah mendesak.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan urgensi penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Agusman berkata hal itu diperlukan mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun juga sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan domestik emas.
Dengan adanya bank emas, Indonesia akhirnya akan bisa mencatat nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.
Kegiatan usaha bullion kini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanat UU P2SK dan dipandang sudah mendesak,” kata Agusman saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang berlangsung secara virtual pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Ekosistem kegiatan usaha bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menjembatani penawaran (supply) dan permintaan (demand) kebutuhan emas masyarakat.
Setelah menerbitkan POJK, otoritas sedang merancang peta jalan atau roadmap untuk pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion di Indonesia. OJK juga akan membentuk Dewan Emas Nasional untuk ekosistem kegiatan usaha bullion.
Agusman memperkirakan kinerja bisnis bullion akan meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa PT Pegadaian, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sudah mengajukan izin usaha bullion.
Target Bank Emas Selesai pada 2025
Pemerintah menargetkan pembentukan bank emas rampung pada semester I 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkata draf undang-undang tentang bullion telah dimasukkan ke DPR untuk disahkan tahun depan.
“Undang-undangnya sudah kami masukkan dan kami berharap di tahun depan semester I bisa direalisasikan,” kata Airlangga saat ditemui usai acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 yang digelar di Raffles Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa berbagai negara telah mempunyai emas dalam neraca keuangan di bank. Dengan bank emas atau bullion bank, nantinya Indonesia akan bisa melakukan hal yang sama. Selain itu, Indonesia akan bisa mencatat nilai stok emasnya.
“Dulu, stok emas hanya kita taruh di gudang dan kita hanya mencatat tonase, bukan nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, banyak bank yang memasukkan emasnya ke neraca mereka,” ujar Airlangga dalam kesempatan terpisah di SEZ Business Forum yang diadakan di hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Ini merupakan sebab Indonesia tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan dari industri manufaktur dalam negeri. Airlangga menjelaskan, industri perhiasan biasanya hanya mendapatkan biaya manufaktur, sementara proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling atau pemurnian emas dilakukan di Singapura.
Di tengah proses pembentukan kegiatan usaha bullion, Airlangga mengusulkan kepada OJK agar BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI bisa menjadi bank emas. “Saya mengusulkan kepada OJK, setidaknya BRI yang merupakan holding Pegadaian, begitu juga Bank Syariah Indonesia, bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” kata dia.
“Undang-undangnya sudah kami masukkan dan kami berharap di tahun depan semester I bisa direalisasikan,” kata Airlangga saat ditemui usai acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 yang digelar di Raffles Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa berbagai negara telah mempunyai emas dalam neraca keuangan di bank. Dengan bank emas atau bullion bank, nantinya Indonesia akan bisa melakukan hal yang sama. Selain itu, Indonesia akan bisa mencatat nilai stok emasnya.
“Dulu, stok emas hanya kita taruh di gudang dan kita hanya mencatat tonase, bukan nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, banyak bank yang memasukkan emasnya ke neraca mereka,” ujar Airlangga dalam kesempatan terpisah di SEZ Business Forum yang diadakan di hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Ini merupakan sebab Indonesia tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan dari industri manufaktur dalam negeri. Airlangga menjelaskan, industri perhiasan biasanya hanya mendapatkan biaya manufaktur, sementara proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling atau pemurnian emas dilakukan di Singapura.
Di tengah proses pembentukan kegiatan usaha bullion, Airlangga mengusulkan kepada OJK agar BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI bisa menjadi bank emas. “Saya mengusulkan kepada OJK, setidaknya BRI yang merupakan holding Pegadaian, begitu juga Bank Syariah Indonesia, bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” kata dia.
komentar
Jadi yg pertama suka