Ekonomi & Bisnis
Beras Premium Tidak Kena PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Beras Khusus akan Terimbas
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 18:55
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu beras premium yang sempat disebut dikenai PPN 12 persen. Airlangga mengungkapkan bahan pokok penting dan produk turunannya tidak akan dikenai PPN 12 persen, termasuk di antaranya beras premium.
Bantah Terdampak PPN 12 Persen
Airlangga menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, seluruh bahan pokok penting yang dikonsumsi masyarakat sebagai kebutuhan utama tidak akan dibebankan pajak tersebut. “Beras premium itu bagian dari beras,” ungkap Airlangga.
Isu mengenai PPN 12 persen yang dikenakan beras premium merupakan upaya untuk memanaskan situasi akibat kenaikan pajak di media. Airlangga yang mengaku selalu mengikuti pemberitaan media berdalih bila isu PPN 12 persen yang awalnya memang tidak mendapat respon positif di media banyak digoreng oleh oknum-oknum lewat pemberitaan yang salah.
Saat dihubungi oleh Tempo, Airlangga sebut saat ini belum ada jenis beras yang dikenakan PPN 12 persen. Airlangga tetap berpegang pada pernyataan bahwa beras tidak akan menjadi barang yang harus terpengaruh kebijakan kenaikan pajak tersebut untuk saat ini.
Bapanas turut menanggapi bahwa pemerintah tidak akan membebankan konsumen dengan kebijakan PPN 12 persen. Menurut Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi, beras premium tidak akan dikenai PPN 12 persen.
Kemungkinan besar, beras yang akan dikenakan pajak nantinya adalah beras khusus. Arief menggarisbawahi yang dimaksud sebagai beras khusus adalah beras yang khusus diimpor dari luar negeri. Beras khusus tidak diproduksi di dalam negeri yang akan dibebankan pajak.
“Beras khusus yang impor, itu kalau saran dari saya. Itu saja kalau mau dikenakan PPN 12 persen,” Arief menerangkan. Tujuan pemerintah bagi Arief saat ini adalah mendorong produksi dalam negeri guna menjaga stabilitas stok pangan. Hal tersebut berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan nasional. Untuk saat ini, harapannya beras yang diproduksi di dalam negeri tidak perlu dikenakan beban pajak sebab negara sendiri masih krisis persediaan beras.
Tidak Dikelola Bapanas
Beras khusus yang kabarnya akan dikenakan PPn 12 persen tidak dikelola oleh Bapanas. Lembaga yang telah berdiri sejak Juli 2021 lalu tersebut hanya terbatas untuk mengatur persoalan beras medium dan premium. Dengan demikian, Arief menyampaikan bila pemerintah masih harus mendiskusikan mengenai aturan terkait beras khusus untuk dikenakan PPN 12 persen.
“Ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN). Tapi, begitu bicara wagyu, kobe, dan lain-lain, (maka) kami mesti diskusi,” ungkap Arief. Arief tidak merincikan lebih lanjut beras apa saja yang dapat termasuk ke dalam beras khusus itu. Walaupun tidak mengelolanya, Bapanas berpegang pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 terkait jenis beras apa yang mencakup beras khusus.
Beras khusus dapat mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, hingga beras yang tergolong varietas lokal. Selain itu, beras khusus juga termasuk di antaranya beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi oleh kelompok tani lokal.
Memang sebelumnya, alih-alih beras khusus, barang yang masuk ke daftar barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen adalah beras premium. Namun, Arief memastikan kepada publik bila saat ini belum ada jenis beras yang ditetapkan sehingga ke depannya perlu pembahasan lebih lanjut jenis beras yang sudah sepatutnya tidak digolongkan sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
Han Revanda dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: H-3 PPN 12 Persen Berlaku: Maju Mundur Wacana PPN 12 Persen pada Beras Premium
Pilihan editor: H-3 PPN 12 Persen Berlaku: Maju Mundur Wacana PPN 12 Persen pada Beras Premium
komentar
Jadi yg pertama suka