Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
AHY: Pembangunan Pemukiman Jangan Mengurangi Lahan Pertanian
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 01:18
8   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menjanjikan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan diatur dengan baik sehingga tidak mengganggu lahan pertanian. Pembangunan perumahan tidak boleh sampai mengurangi luas lahan pertanian yang bisa menyebabkan produktivitas pertanian menurun.
"Jangan sampai di tempat yang jauh kita membuka lahan sawah, tapi di tempat yang sudah ada kita mengkonversi lahan (pertanian) secara besar-besaran (untuk pemukiman) sehingga kembali terjadi defisit (lahan pertanian)," kata AHY di kantornya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Pernyataan itu selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan program swasembada pangan. Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman secara besar-besaran, lanjut AHY, dibutuhkan adanya kebijakan satu peta nasional atau one map policy.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat itu menuturkan, harus ada lahan yang disiapkan untuk membangun hunian masyarakat. Sebab, masih ada sekitar 10 juta orang yang belum memiliki rumah dan 26 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak. Di saat yang sama, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi juga terjadi. 
"Ini yang terus kami kejar, termasuk memindahkan masyarakat yang berada di kolong-kolong jembatan masuk rumah susun sederhana," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto memang menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan tercapai pada 2028. Di saat yang sama, Prabowo juga memiliki program 3 juta rumah per tahun. 
Sebelumnya, ihwal lahan sawah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan alih fungsi lahan sawah di Indonesia bisa mencapai 100 ribu hingga 150 ribu hektare per tahun. Ia menilai fenomena ini tidak sejalan dengan arahan kepala negara terkait dengan swasembada pangan.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengakomodasi ketersediaan lahan di suatu provinsi. Melalui aturan ini, nantinya lahan sawah boleh dialihfungsikan tetapi harus diganti dengan sawah baru.
komentar
Jadi yg pertama suka