Ekonomi & Bisnis
Siap-siap, 'Teh Botol' Cs Kena Cukai Mulai Pertengahan 2025
CNN EKONOMI
| 8 jam yang lalu
5 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Pengenaan cukai ini sebelumnya sempat tertunda beberapa tahun terakhir.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rencana pengenaan cukai MDBK ini sudah disusun di UU APBN 2025.
"Itu (cukai MBDK) direncanakan kalau sesuai jadwal Semester-II 2025," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantornya pada Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk bisa menerapkan cukai MBDK, pemerintah harus mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya.
"Nah, tentunya inti pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan. Itu yang dikendalikan bukan konsumsi utama, kayak makan nasi kan gulanya tinggi (tapi nggak dikenakan). Penekannya di sini adalah mengurangi gula tambahan (dalam kemasan)," jelasnya.
Nirwala menekankan pihaknya sudah melakukan perbandingan dengan negara lain hingga studi kebutuhan gula maksimal masyarakat. Tujuannya agar yang dikenakan nantinya hanya minuman berpemanis yang kandungan gulanya di atas ambang batas (threshold).
Ia menjelaskan ambang batas konsumsi gula yang dikenakan ataupun yang bebas cukai akan diatur dalam PP yang saat ini tengah dalam penyusunan.
"Prinsipnya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan. Kita pasang threshold itu akan dibahas di PP nya. Jadi, nggak semua langsung kena. Di bawah (threshold) itu nggak kena, di atas itu baru kena," jelasnya.
Sementara, cukai plastik yang awalnya direncanakan bersamaan dengan MBDK belum akan diimplementasikan tahun ini.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Akbar Harfianto mengatakan dalam menyusun kebijakan cukai plastik pemerintah mempertimbangkan dua hal, dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal.
Dengan kondisi saat ini, pemerintah memilih untuk mengutamakan kebijakan nonfiskal yang sudah banyak dijalankan untuk mengendalikan konsumsi plastik di Indonesia.
"Nah, saat ini bisa dilihat untuk plastik, non fiscal policy sudah cukup banyak dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) ada larangan penggunaan kantong plastik, itu skema non fiskal policy," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menggunakan kebijakan fiskal apabila dibutuhkan untuk mengendalikan konsumsi plastik di Tanah Air.
"Kita akan review apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," pungkasnya.
(ldy/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka