Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang: Fitnah
CNN EKONOMI   | 15 jam yang lalu
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pantai Indah Kapuk Dua 2 (PIK 2) akhirnya bersuara menjawab tudingan menjadi pembangun dan pemilik pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten yang ramai belakangan ini.
Keberadaan pagar laut sepanjang sepanjang 30 kilometer (km) itu viral di media sosial karena tak diketahui siapa pemilik dan tujuan dibangunnya. Pemerintah pun mengaku tak tahu.
Netizen lantas menuding pagar laut misterius itu dibangun oleh PIK 2. Sebab, lokasi pemasangan pagar laut berdekatan dengan wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Pengembangan PSN PIK 2 merupakan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan dengan Salim Group (SG) pemilik Indofood .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PIK 2 pun membantah tudingan sebagai pemilik pagar laut misterius tersebut.
"Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?" kata kuasa hukum pengembang PSN PIK 2 Muannas Alaidid kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1).
Muannas lantas menjelaskan tujuan-tujuan pemasangan pagar laut di daerah pesisir. Salah satunya untuk menahan ombak dan mencegah abrasi atau banjir rob. Selain itu, pagar laut biasanya juga dibangun untuk menahan sampah laut atau buat keramba ikan nelayan.
"Atau bisa jadi pembatas, karena ada warga yang kebetulan punya tanah di pesisir, abis kena abrasi. Yang pasti bukan PIK (yang bangun)," pungkasnya.
Pembangunan PSN PIK 2 mulai digarap sejak tahun lalu dan ditargetkan selesai pada 2060 mendatang. Lokasinya di Kabupaten Tangerang, dengan cakupan area sekitar 1.755 hektare. Dalam PIK2, rencananya akan dibangun beberapa objek wisata mulai dari hutan mangrove, lapangan golf, resort hingga sirkuit bertaraf internasional.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir 16 desa nelayan di 6 kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misterius itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.
Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km hingga mengganggu nelayan, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
Kini, pagar laut misterius itu sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di lokasi pemagaran, Kamis malam (9/1) dikutip Antara.
Ia menuturkan langkah penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
"Kami wawancara dengan beberapa nelayan, mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar laut segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Pung.
(pta/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka