Ekonomi & Bisnis
Anak Buah Luhut soal Usia Pensiun Naik: Orang Indonesia Kalau Mau Pensiun Sedih, Kontribusi Sosial Turun
TEMPO BISNIS
| 10 jam yang lalu
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menanggapi kenaikan usia pekerja di Indonesia yang naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025. Menurutnya, pemerintah harus menyeimbangkan antara usia pensiun dan kepastian kesejahteraan pekerja.
"Kalau teman-teman di luar negeri itu kalau mau pensiun senang. Sedangkan di sini sering sebaliknya, mau pensiun itu sedih, karena social contribution mereka rendah," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) ini dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Untuk mengilustrasikan siklus kebahagiaan pekerja, Arief memaparkan teori happiness over the life cycle. Di negara-negara maju, kebahagiaan para pekerja menurun saat beranjak dari anak-anak ke dewasa. Tapi setelah umur 40 tahun, mereka kembali menemukan kebahagiaan. Kurva kebahagiaan, di sini, berbentuk "U".
Di Indonesia, Arief mengatakan, data menunjukkan kebahagiaan para pekerja berkurang dari anak-anak ke dewasa. Sampai umur 60 tahun, kebahagiaan terus menurun. Bahkan, kata dia, kebahagiaan tak pernah meningkat sampai usia 90 tahun. Ia berujar, itu keanehan di Indonesia.
"Mungkin karena isu ini jadi kita harus optimalkan bagaimana menemukan titik equilibrium umur pensiun supaya nanti ketika semakin menua, kita juga bisa menyeimbangkan antara umur pensiun dengan memastikan mereka akan sejahtera," tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, ditetapkan usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.
Beleid tersebut juga mengatur bahwa pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan tetap bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat berhenti bekerja. Di sisi lain, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.
Batas usia pensiun ini menjadi rujukan memanfaatkan program Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan atau berkurang penghasilannya setelah memasuki usia pensiun.
Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka