Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Komisi IV DPR akan Tinjau Langsung Pagar Laut Misterius di Tangerang
TEMPO BISNIS   | 9 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan meninjau langsung pagar laut misterius sepanjang 30,14 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut yang melintasi pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu kini telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah belum menyampaikan informasi mengenai pihak yang membangun pagar ilegal tersebut.
Legislator Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengungkapkan rencana kunjungan para anggota komisi kelautan itu ke Kabupaten Tangerang. "Komisi IV sendiri rencananya akan berkunjung ke sana setelah reses," kata Firman melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Januari 2025. DPR RI saat ini sedang dalam masa reses yang berlangsung sejak 6 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.
Firman berujar beberapa anggota Komisi IV sudah sempat mengunjungi pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, kunjungan tersebut dilakukan para anggota dewan secara individu karena DPR sedang dalam masa reses.
Menurut Firman, kunjungan Komisi IV secara resmi setelah reses bertujuan untuk melihat secara fisik pagar laut tanpa izin itu. "Kemudian juga kita meminta penjelasan masyarakat setempat," ucap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Firman menyampaikan pembangunan pagar laut itu juga diduga membabat hutan bakau yang ada di wilayah tersebut. "Kami mendapat aduan dari teman-teman pegiat lingkungan dan juga beberapa mantan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa di sana itu ada hutan bakau yang juga dibabat," ujar Firman.
Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, Ipunk berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pung menyatakan penyegelan pemagaran laut itu juga menjalankan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," ucap Pung. "Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral."
komentar
Jadi yg pertama suka