Ekonomi & Bisnis
Fakta-Fakta Pagar Laut Misterius: Pemerintah Tak Tahu-Tak Takut TNI
CNN EKONOMI
| 14 jam yang lalu
2 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat Tangerang dihebohkan dengan keberadaan pagar misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan laut kawasan tersebut.
Keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Mereka telah berkali-kali inspeksi, namun pagar terus bertambah.
Anehnya, pemerintah pusat dan daerah mengklaim tak mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut. Ombudsman hingga turun tangan untuk mengecek pagar ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagar ini telah memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama soal fungsi, tujuan, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Berikut fakta-fakta terkait pagar laut misteris di Tangerang:
A. Pemerintah pun tak ada yang tahu siapa yang punya
Meskipun pagar membentang 30 km panjangnya, hingga kini, para pejabat pemerintah belum memberikan jawaban pasti tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dan apa tujuannya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut.
Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Menurutnya, reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto.
"Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi," imbuhnya.
Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia tampak enggan memberikan spekulasi sebelum ada informasi lebih lanjut.
"Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek," ujar Nusron di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dalam kesempatan yang sama. Saat ditemui, ia menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi mengenai isu tersebut.
"Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perihal keberadaan pagar di laut Tangerang itu.
"Saya tidak tahu, nanti saya cek," ungkapnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
B. Pembangunan tetap lanjut meski digrebek TNI AL
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga terkait pagar laut pada 14 Agustus. Lalu, pemda menerjunkan tim ke lokasi pada 19 Agustus. Tim menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer.
DKP Banten lantas menggandeng Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendatangi lokasi pada 4-5 September.
"Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut," kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1) dilansir detikfinance.
Eli mengatakan timnya sudah melakukan investigasi sebanyak empat kali. Bahkan, mereka bekerja sama dengan Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Tim gabungan telah meminta pembangunan pagar laut itu dihentikan. Namun, pagar itu terus dibangun hingga saat ini memiliki panjang 30,16 kilometer.
C. Nelayan terima ancaman saat protes pembangunan
Sejumlah nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang mengaku diancam setelah protes pembangunan pagar laut tersebut. Seorang nelayan yang namanya disamarkan untuk alasan keamanan menyebut kejadian itu bermula sekitar lima bulan lalu.
Kala itu, nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mengirim beberapa kapal untuk mengunjungi kapal yang sedang memasang pagar. Mereka meminta para pekerja menyetop pembangunan pagar.
Namun, permintaan untuk menyetop pembangunan tak pernah digubris. Para pekerja itu tetap melanjutkan pembangunan pagar di laut.
Beberapa waktu kemudian, ada segerombolan orang tak dikenal mendatangi kampung nelayan itu.
"Kita demo malah dibilang provokator. Dibilang ada catatannya di koramil, di polsek, catatan perorangan ada ini nih yang provokator," kata nelayan yang ditemui CNNIndonesia.com di Desa Ketapang.
Para nelayan juga sudah mengadu ke kepala desa. Namun, sang kades mengaku tak tahu tentang pagar itu. Ia hanya berjanji akan mengurus persoalan itu.
D. Merugikan nelayan
Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misteris itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.
Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Terpisah, Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Miftahul Khausar menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan tindakan ilegal yang membatasi akses nelayan terhadap ruang laut.
"Pemagaran ini secara langsung mengganggu aktivitas nelayan dalam melaut dan menghilangkan wilayah tangkap yang menjadi sumber penghidupan nelayan secara turun-temurun," ujar Miftahul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/1).
Ia menyebut bahwa informasi dari anggota KNTI di Tangerang menunjukkan pemagaran ini diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa pemberitahuan kepada masyarakat pesisir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa wilayah tersebut akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lain yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
"KNTI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. Pemagaran ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan upaya privatisasi laut yang tidak adil bagi nelayan," tambahnya.
E. Ilegal dan langgar aturan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian KKP Kusdiantoro menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut mengindikasikan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, kata dia, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," kata Kusdiantoro.
komentar
Jadi yg pertama suka