Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kementan Jamin Stok Daging Saat Ramadhan Tak Terganggu Kasus PMK
CNN EKONOMI   | 11 jam yang lalu
2   0    0    0
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pertanian atau Kementan menjamin ketersediaan daging sapi dan kerbau untuk kebutuhan bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 dalam kondisi aman.
Meski merebak kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa wilayah, Kementan yakin hal tersebut tidak membuat stok daging sapi selama Ramadhan terganggu.
"Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda di Yogyakarta, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan bahwa mengenai pemenuhan kebutuhan daging untuk puasa dan lebaran mendatang, pemerintah telah menghitung berdasarkan neraca komoditas.
Selain itu, pemerintah juga masih menambah stok dengan mengimpor daging sapi bakalan maupun kerbau dari luar negeri. "Termasuk dari produksi (daging) dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, kasus PMK ini akan terus kita kendalikan," ucapnya.
Agung mengakui terjadi peningkatan kasus PMK di willayah Indonesia, tapi jumlahnya masih jauh lebih kecil apabila dibandingkan ketika wabah PMK merebak pada 2022.
Mengacu pengalaman pada 2022, dia menilai ketersediaan daging sapi maupun kerbau untuk kebutuhan di bulan puasa dan lebaran kala itu masih tetap aman.
"PMK ini kematiannya juga sebetulnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, tetapi memang penyebarannya yang sangat cepat dan kerugian ekonomi cukup besar," jelasnya.
Agung mengatakan pemerintah sudah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.
"Kunci dari pencegahan PMK ini adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri," ujarnya.
Dia menambahkan pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) termasuk PMK.
Dalam surat edaran itu kepala daerah diimbau melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dan melaksanakan mitigasi risiko utamanya di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.
"Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, maka diperlukan upaya untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara, kurang lebih selama 14 hari, yang disertai dengan tindakan pembersihan dan desinfeksi," kata Agung.
Kementan RI juga telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
(kum/wiw)
komentar
Jadi yg pertama suka